UPM

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sebuah unit di Politeknik Internasional Tamansiswa yang bertanggungjawab atas pemantauan, evaluasi, dan pengembangan mutu pendidikan serta pembelajaran di lingkungan kampus. Pusat ini bekerja untuk memastikan bahwa proses pembelajaran di Politeknik Internasional Tamansiswa sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

Menjamin Mutu Pendidikan

Mendukung Pengembangan Kurikulum

Mendorong Inovasi Pendidikan

Manfaat Sistem Penjaminan Mutu Internal

Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dengan fokus pada peningkatan mutu dan pengembangan pembelajaran, SPMI berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Politeknik Internasional Tamansiswa.

Keterlibatan Dosen dan Mahasiswa

Pusat ini juga melibatkan dosen dan mahasiswa dalam proses pengembangan mutu dan pembelajaran, sehingga menciptakan lingkungan akademik yang kolaboratif dan progresif.

Kesesuaian dengan Standar

Aktivitas Pusat ini memastikan bahwa pendidikan yang diselenggarakan sesuai dengan standar nasional dan internasional, sehingga lulusan Politeknik Internasional Tamansiswa memiliki kualitas yang diakui secara luas.

Relevansi dengan Dunia Kerja

Dengan pengembangan kurikulum yang relevan dan inovatif, membantu mahasiswa untuk siap terjun ke dunia kerja dengan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai.

KEBIJAKAN PENJAMINAN MUTU


Struktur Organisasi Unit Penjaminan Mutu Politama

Keputusan Direktur Politeknik Internasional Tamansiswa Mojokerto Nomor: 004/BPPT/POLITAMA/XI/2023 Tentang Struktur Organisasi Unit Penjaminan Mutu Politeknik Internasional Tamansiswa Mojokerto. Pada Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Politama membentuk Unit Penjaminan Mutu Politama (UPMP) sebagai organisasi pelaksana sistem penjaminan mutu Politeknik Internasional Tamansiswa Mojokerto.

 

Ketersediaan Dokumen SPMI

Peraturan Direktur Nomor 004/BPPT/POLITAMA/XI/2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik Internasional Tamansiswa Mojokerto. Di dalam Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal, disebutkan bahwa pelaksanaan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal POLITAMA, didukung oleh 6 (Enam) dokumen yaitu: Kebijakan Mutu Internal, Manual Mutu Internal, Standar Mutu Pendidikan, Standar Mutu Penelitian, Standar Mutu Pengabdian dan Formulir Mutu yang digunakan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal. Dokumen SPMI tersebut dapat diakses secara terbatas (untuk internal) pada tautan dibawah ini:

AUDIT MUTU INTERNAL

Sistem Penjaminan Mutu (SPM) melaksanakan tahapan Evaluasi dalam siklus PPEPP melalui kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). Seluruh Standar SPMI yang ditetapkan POLITAMA akan diukur pada kegiatan AMI. Capaian Standar SPMI dapat dilihat pada menu SPMI sub menu Capaian Standar SPMI.

Rangkaian pelaksanaan AMI meliputi:

  1. Penyusunan instrumen audit
  2. Rekruitmen & refreshment auditor internal
  3. Sosialisasi instrumen AMI ke Auditee
  4. Penyamaan Persepsi Auditor
  5. Opening Meeting
  6. Audit lapangan
  7. Closing Meeting

Jumlah auditor internal yang dimiliki POLITAMA saat ini berjumlah 2 orang. Penugasan sebagai auditor AMI diberikan melalui SK Direktur POLITAMA. Dalam pelaksanaannya, independensi auditor tercermin dari jadwal audit bahwa auditor tidak melakukan proses audit pada prodinya.

RAPAT TINJUAN MANAJEMEN

Direktur POLITAMA sebagai manajemen paling atas melakukan tinjauan terhadap sistem manajemen mutu POLITAMA yang dilaksanakan pada kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang diselenggarakan pada setiap akhir tahun setelah kegiatan AMI selesai, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, keefektifannya, dan diselaraskan dengan arah strategis POLITAMA.

Mulai tahun 2024 ini melalui Sistem Penjaminan Mutu (SPM) POLITAMA, setelah melakukan sinergi antara Renstra dan Standar SPMI, kegiatan RTM dilakukan secara berjenjang, dimana setelah kegiatan AMI, setiap prodi akan mendapatkan data dari unit-unit terkait kemudian akan dilakukan pembahasan di tingkat Departemen. Selanjutnya, RTM ditingkat institusi dilaksanakan.

Kegiatan RTM membahas 7 unsur sebagai berikut:

  1. Hasil audit internal
  2. Umpan balik
  3. Kinerja proses dan kesesuaian produk
  4. Status tindakan pencegahan dan perbaikan
  5. Tindak lanjut dari rapat tinjauan manajemen sebelumnya
  6. Perubahan yang dapat mempengaruhi sistem penjaminan mutu
  7. Rekomendasi untuk peningkatan